Lockdown Jogja : Apakah Sebuah Solusi ?

Oleh : Kelompok 3 DAD IMM FAI UAD
(Abbad Hanif, Amelia Septiana, Eva Zulvi, Irvan Chaniago)

Wabah Covid-19 masuk Indonesia hingga detik ini belum kunjung usai. Seperti yang sama-sama diketahui, wabah ini masuk ke Indonesia sejak Maret 2020. Covid-19 merupakan virus baru yang mengakibatkan terinfeksinya saluran pernapasan manusia. Pertama kali virus Covid-19 ini muncul di Wuhan, China pada tanggal 31 Desember 2019. Sehingga virus ini mulai tersebar bahkan ke seluruh dunia, khususnya Indonesia. Sudah banyak korban bahkan nyawa yang direnggut akbiat virus Covid-19 ini. Sampai sekarang, belum ditemukan obat yang bisa untuk memberantas virus Covid-19, sehingga pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk bisa selalu menjaga diri, seperti istirahat yang cukup, menjaga imun tubuh, dan tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak.
Corona Virus Disease 2019 atau yang sering disebut COVID-19 sudah menjadi hal yang sering diperbincangkan. Pasalnya penyakit ini terus menyebar dan menambah korban di seluruh negara, termasuk Indonesia. Walaupun vaksin sudah ditemukan, hal tersebut belum dapat dijadikan sebagai penyelesaian masalah hingga saat ini. Badan statistik data di dunia mengatakan ada 179 Juta kasus covid dan memakan 3,89 Juta korban, sedangkan di Indonesia sendiri mendapati kasus covid sebanyak 2,02 Juta dan dinyatakan sembuh sebanyak 1,81 Juta, serta meninggal dunia sebanyak 55.291 jiwa.
Dilansir dari (Kompastv, 2021) belakangan ini muncul berbagai varian baru Covid-19, salah satunya varian Covid-19 yang diidentifikasi datangnya dari India. Varian baru ini telah masuk di Indonesia tepatnya di Karawang dan Depok, Jawa Barat. Diduga varian jenis baru ini lebih cepat menyebar/menular. Apalagi dengan kondisi negara Indonesia yang masyarakatnya sedikit mengabaikan protokol kesehatan. Tentu hal ini, berdampak pada penyebaran dan penularan virus corona yang semakin meningkat.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) misalnya, dikarenakan adanya peningkatan peneyebaran virus corona, hal tersebut menyebabkan adanya isu pemberlakuan lockdown bagi masyarakat setempat. Pemberlakuan lockdown tersebut, diharapkan bisa mengurangi penyebaran virus corona di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun isu tersebut menjadi isu yang menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat untuk menerimanya. Untuk lebih jelasnya, kami uraikan sebagai berikut:

Lalu Bagaimana Sikap Pemerintah Jogja?
Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Β  Sri Sultan Hamengku Buwono X, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tidak efektif di lapangan karena pada realitanya korban dan kasusnya terus meningkat (detiknews, 2021). Sejauh ini, 865 kasus positif Covid-19 merupakan jumlah tertinggi yang dicatatkan DIY selama pandemi. Karena minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes (protokol kesehatan) dan juga wisatawan yang terus berkunjung diduga sebagai pelonjakan angka penyebarannya. Sleman dan Bantul adalah wilayah dengan penambahan kasus terbanyak hingga 200 kasus (Kompas TV, 2021). Himbauan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, merupakan tindakan yang harus dilakukan, dengan prokes harus tetap diutamakan. Pasalnya, dulu pemerintahan Indonesia menolak virus tersebut masuk ke Indonesia, meremehkan suatu penyakit, namun apa jadinya? Virus tersebut tetap masuk ke Indonesia. Kelalaian yang dilakukan pemerintahan, kurangnya kesadaran kewaspadaan merupakan suatu masalah. Ketidaksiapan Indonesia pada saat awal virus ini menyebar menyebabkan ekonomi di Indonesia menurun, banyak pekerja di PHK, banyak rakyat menderita yang seharusnya untuk membeli kebutuhan hidup, namun digunakan untuk membeli protokol kesehatan yang dimana dapat menyebabkan banyak kasus kemiskinan dan kelaparan.

Apakah Lockdown sebuah Solusi?
Lockdown merupakan tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung (detikhealth, 2021) dan merupakan suatu pilihan terakhir untuk mencegah penyebaran virus corona. Negara di dunia sudah banyak yang menerapkan lockdown. Hal ini dilakukan karena sebagai bentuk kepeduliannya terhadap warga masyarakatnya. Lockdown merupakan satu cara yang ampuh dalam menangani kasus virus ini. Karena dengan lockdown, dapat memblokade jalur masuk kedalam, sehingga dapat mengantisipasi adanya pembawaan virus dari luar. Virus corona ini merupakan virus yang tidak kasat mata, tidak ada orang yang pernah tahu siapa pembawa virus ini, oleh karena itu sistem lockdown ini digunakan.

Pembatalan lockdown adalah suatu ancaman?
Tiga hari setelah isu lockdown dicetuskan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Β  HYPERLINK “https://www.detik.com/tag/sri-sultan-hamengku-buwono-x” Sri Sultan Hamengku Buwono X berubah pikiran bahwa DIY tidak memungkinkan melakukan lockdown secara total. Karena jika lockdown diterapkan maka rakyat akan semakin menderita. Menutup aktivitas masyarakat secara keseluruhan merupakan tanggungan pemerintah, sehingga pemerintah tidak kuat membiayai rakyatnya. Menurut Sultan, lockdown itu pilihan terakhir sehingga keputusan tetap pada PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan skala kecil).
Indonesia kebingungan dalam menerapkan kebijakan. Berbagai macam langkah mempunyai konsekuensinya masing-masing dan punya kekurangan. Seperti halnya lockdown di atas. Lockdown memang suatu cara yang ampuh untuk menghentikan penyebaran Covid-19, namun bagaimana nasib rakyatnya? Indonesia bukan negara dengan perekonomian menengah keatas. Indonesia merupakan negara berkembang. Negara yang masih membutuhkan bantuan dari negara lain, dan negara yang masih banyak berhutang dengan negara lain. Pembatalan lockdown ini merupakan kebijakan yang bijak yang dilakukan oleh Sultan Jogja ini, di samping disetiap keputusan pasti mempunyai resiko. Tetapi beliau berharap agar selalu berhati-hati dan waspada.
PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan skala kecil) merupakan solusi saat ini. Pengetatan PPKM diharapkan dapat mengurangi mobilitas kerumunan yang terjadi pada masyarakat. Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 (kompas.com, 2021). PPKM meliputi pengetatan protokol kesehatan, penyeimbangan mobilitas penduduk, dan pengaturan jam aktivitas masyarakat. Aturan tersebut mencangkup dalam hal perkantoran, kegiatan pendidikan, objek wisata, tempat makan, kegiatan peribadatan, area publik, serta transportasi umum.
Indonesia sudah mulai kebingungan dalam menanggapi Virus Covid-19 ini. Beberapa kebijakan terdapat hal positif dan negatifnya. Lambat laun ketakutan penduduk Indonesia telah menurun terhadap kasus virus ini. Dikarenakan masih banyak tanggung jawab yang harus dikerjakan membuat mereka harus melanggar aturan-aturan yang ada.
Lockdown merupakan solusi bagi wilayah atau negara yang berkecukupan, dimana mereka dapat dengan aman berlindung atas penyebaran Covid-19 ini. Namun bagaimana dengan penduduk menegah kebawah? yang memenuhi kebutuhan harianpun masih belum tercukupi? Mungkin solusinya yang bisa diambil dewasa ini adalah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan skala kecil, dimana masyarakat masih bisa beraktifitas namun harus tetap menetapkan protokol kesehatan dan pembatasan serta pengaturan mobilitas pengunjung. Solusi ini memang tidak sepenuhnya menjawab dalam upaya pencegahan penyebaraannya, namun paling tidak, masih dapat mengurangi penyebaran Covid-19 tanpa harus memberhentikan kegiatan masyarakat.

Penyunting : Mustofa Dahlan

Mengenal PPN : Sejarah, dasar hukum dan kontroversinya

Oleh : IMMawan Mustofa Dahlan

 

PPN atau Pajak Pertambahan nilai adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap tahapan produksi dan distribusi (Rani Maulida, 2018).
PPN akhir-akhir ini mencuat karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana menerapkan PPN bagi Lembaga Pendidikan dan Sembako. Hal ini dikarenakan devisit APBN yang terjadi pasca terjangan badai Covid-19 sejak Maret tahun lalu. Berbagai respon dari Masyarakatpun bermunculan.

Muhammadiyah selaku Organisasi penggerak di bidang pendidikan mengaku tak sepakat dengan usulan ini. Prof. Haedar Nasir, Ketua Umum PP Muhammadiyah menganggap bahwa hal ini menyalahi amanah konstitusi.

Perlu kita fahami bersama, pengertian PPN, dasar hukum PPN dan sejarah implementasi PPN itu sendiri.

Sejarah dan dasar hukum PPN
PPN merupakan sebuah protokol pajak yang diimplementasikan pada tahun 1983. PPN menyasar kalangan industri dan penyedia layanan. Nilai PPN adalah 2,5% dari nilai transaksi.

Dasar hukum PPN dituangkan dalam UU No.8 tahun 1983 tentang PPnBM (Pertambahan pajak nilai & Barang mewah). Kemudian direkontruksikan ulang pada 2009 dengan UU No. 42 tahun 2009.

PPN merupakan instrumen Negara dalam mekanismew pengambilan pajak. PPN menjadi salah satu alat Negara dalam mensukseskan APBN dari tahun ke tahun hingga lintas rezim. Dari rezim orde baru hingga reformasi, kebijakan mengenai PPN ini selalu menjadi komponen Pemerintah dalam menghimpun pendapatan negara. Dalam sejarahnya, PPN jarang mendapatkan perubahan, baik dari draft isi perundang-undangnnya maupun implementasinya.

Sifsat dan contoh PPN
sebagai sebuah alat hukum PPM memiliki karakter nya sendiri. PPN ini bersifat tidak langsung, objektif dan domestik.

Karakter tidak langsung yang dimaksud diatas adalah terkait pengambilan nominalnya. Barang yang diproduksi tidak langsung serta merta dikenakan pajak namun menunggu barang tersebut dipasarkan terlebih dahulu.

PPB juga bersifat objektif atau tidak memihak. PPN dikenakan bagi seluruh komponen masyarakat tanpa terkecuali. Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1983 tidak ada pengecualian dalam pemberlakuan PPN ini, sehingga rakyat, pengusaha dan pejabat sama-sama memiliki hak untuk membayar PPN.

PPN ini bersifat domestik artinya PPN hanya berlaku kepada barang dan jasa dalam negeri dan tidak berlaku bagi barang ekspor. Sejatinya, PPN hanyalah salah satu instrumen dalam pengambilan pajak Negara. Ada beberapa komponen lain seperti NPWP, pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bangunan pajak tanah dan berbagai macam instrumen perpajakan lainnya.