Oleh: : Faiq Husaini (Kader IMM FAI UAD 2023)
Muhammadiyah nama yang pasti tak asing lagi ditelinga masyarakat Muslim Indonesia, bahkan masyarakat nonuslim pun juga mengenal nama Muhammadiyah. Jelas saja Muhammadiyah dikenal di seluruh penjuru Indonesia karena, Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, bahkan persyarikatan Muhammadiyah sudah terdengar sampai negara lain. Hal ini dibuktikan dengan tersebarnya persyarikatan Muhammadiyah dan mendirikan cabang-cabang di luar negeri yang biasa disebut sebagai cabang istimewa dalam struktur persyarikatan Muhammadiyah.
Muhammadiyah yang merupakan organisasi besar saat ini tentu memiliki sejarahnya sendiri, bagaimana organisasi yang tidak hanya bergerak dalam bidang keIslaman namun juga bidang lainnya ini terbentuk dan ada hingga saat ini.
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan suatu persyarikatan yang awalnya didirikan di kota Yogyakarta oleh ulama yang bernama K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Agustus 1912 sepulang beliau dari menunaikan haji sekaligus menuntut ilmu di Arab Saudi. Muhammad Darwis atau yang lebih di kenal sebagai Ahmad Dahlan merupakan seorang ulama Islam yang terinspirasi gerakan refornis Islam seperti pemikiran Muhammad Abduh, Rasyid Ridho, Jamaluddin Al-Afghani dan lainnya. Beliau memiliki visi untuk menghidupkan kembali ajaran-ajaran Islam yang murni dan terbebas dari bid’ah atau sesat dalam ibadah.
Nama persyarikatan Muhammadiyah sendiri memiliki arti pengikut Nabi Muhammad SAW. Hal ini menegaskan bahwasannya persyarikatan Muhammadiyah merupakan organisasi yang mengikuti ajaran murni Rasulullah SAW.
Muhammadiyah lahir sebagai sebuah organisasi untuk mewujudkan gagasan merupakan hasil dari interaksi K.H. Ahmad Dahlan dengan kawan-kawan beliau dalam organisasi nasional Boedi Oetomo yang tertarik dengan masalah keagamaan. Pendirian Muhammadiyah juga merupakan usulan salah seorang murid beliau agar ajarannya dapat berlanjut secara berkesinambungan bahkan ketika beliau telah wafat. Nama Muhammadiyah merupakan usulan dari kerabat beliau yaitu Muhammad Sangidu.
Meskipun Muhammadiyah didirikan pada tahun 1912 dan diajukan pengesahannya kepada pemerintahan saat itu yakni pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 20 Desember 1912 dengan mengirimkan statute Muhammadiyah atau anggaran dasar Muhammadiyah yang pertama, namun Muhmmadiyah baru disahkan oleh gubernur jendral saat itu pada 22 Agustus 1914.
Muhammadiyah didirikan tentu dengan bebrapa alasan menurut H.A. Mukti Ali diantaranya 1) membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh serta kebiasaan yang melenceng atau bukan Islam, 2) Reformasi doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran modern, 3) Perbaikan ajaran dan pedidikan Islam, 4) mempertahankan Islam yang murni dari pengaruh dan serangan luar.
K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tentu memiliki tujuan yaitu mengajarkan Islam yang moderat, serta berusaha untuk memperbaiki pendidikan umat Islam dengan pendidikan yang berkualitas, serta memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi umat Islam yang sedang terpuruk Ketika Muhammadiyah didirikan.
Dengan sejarah yang Panjang Muhammadiyah ada hingga saat ini dan masih berdiri kokoh sebagai salah satu organisasi Islam yang sangat besar bahkan merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di dunia tentu memiliki landasan atau yang bisa disebut dengan ideologi yang kuat sehingga dapat mencapai titik saat ini. Ideologi bagi persyarikatan Muhammadiyah merupakan system, paham atau keyakinan dan teori perjuangan untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan umat melalui gerakan sosial-keagamaan.
Muhammadiyah merupakan persyarikatan Islam yang tentu sudah tercermin dari nama persyarikatan “Muhammadiyah” hal ini tentu telah menggambarkan ideologi apa yang dianut dalam Muhammadiyah tentu saja, berideologikan Islam yang berlandaskan Islam Sunni sesuai dengan Al Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Secara normatif Muhammadiyah memiliki landasan idologi yaitu terdapat dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 104, yang merupakan hasil kajian intens K.H Ahmad Dahlan. Yang pada ayat tersebut terdapat ajakan agar sebagian dari umat muslim membentuk kelompok yang terorganisasi dengan baik untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Muhammadiyah dalam menentukan hukum-hukum berpegang pada manhaj tarjih yaitu manhaj dimana mengambil dalil yang terkuat dalam memutuskan suatu perkara.
Berdasarkan Manhaj Muhammadiyah selain ideologi normati Muhammadiyah memiliki komponen landasan ideologi Muhammadiyah yaitu 1) Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM), 2) Kepribadian Muhammadiyah, 3) Matan Keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah (MKCHM), 4) Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).
Ideologi yang dianut Muhammadiyah merupakan suatu perwujudan keyakinan serta cita-cita hidup dan strategi Muhammadiyah serta cara yang ditempuh persyarikatan dalam mencapai perjuangan Muhammadiyah. Ideologi Muhammadiyah merupakan hasil dari Muktamar Muhammadiyah. Ideologi Muhammadiyah bersifat longgar dan sangat toleran dengan perbedaan pendapat yang ada dalam Muhammadiyah dan berhasil sebagai pedoman dasar persyarikatan dalam menghadapi masalah hingga persyarikatan berumur lebih dari 1 abad.
Dalam komponen ideologi Muhammadiyah terdapat Muqaddimah anggaran dasar yang merupakan gagasan dari pimpinan Muhammadiyah tahun 1946 yaitu Ki Bagus Hadikusumo yang didalamnya terdapat cara untuk mengatasi kerusakan tauhid, akhlaq, dan organisasi sesuai dengan keadaan saat itu, yaitu pasca pendudukan Jepang. MADM ini juga merupakan jalan yang ditempuh guna memenuhi syarat organisasi modern yang harus memiliki muqaddimah sesuai denga napa yang tertuang dalam UUD 1945.
Kepribadian Muhammadiyah mulai dirumuskan pada periode tahun 1960-an atas gagasan KH Faqih Usman yaitu Muhammadiyah merupakan organisasi Gerakan Islam untuk dakwah, konsistensi bertajdid untuk menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dan Kepribadian Muhammadiyah ini diputuskan dibawah pimpinan KH Yunus Anis pada Muktamar ke-35 di Jakarta tahun 1962.
MKCHM disusun untuk menghadapi keterbukaan masyarakat akibat orde baru pada tahun 1969 pada sidiang tanwir di Ponorogo, namun telah disahkan pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. MKCHM ini disusun dan disahkan pada periode kepemimpinan K.H Faqih Usman dan K.H.A.R. Fakhrudin.
PHIWM merupakan seperangkat norma Islam yang bersumber Al Qur’an dan Sunnah yang disusun secara sistematika modern yang memuat segala bentuk kegiatan umat Islam dari bangun tidur hingga tidur lagi serta dari kehidupan pribadi, bermasyarakat hingga bernegara. PHIWM merupakan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta pada tahun 2000 M. PHIWM lahir karena adanya keprihatinan sejak munculnya reformasi munculnya ideologi keagamaan yang bersifat ideologi-politik.
Referensi
Max Ki,”Muhammadiyah: Sejarah Terbentuk dan peranannya”, News, diakses https://umsu.ac.id/berita/muhammadiyah-sejarah-terbentuk-dan-peranannya/#:~:text=Muhammadiyah%20didirikan%20oleh%20seorang%20ulama,dianggap%20bid’ah%20atau%20sesat
ideologi – Universitas Muhammadiyah Surabaya https://data.um-surabaya.ac.id/Materi_2_IDEOLOGI_MUHAMMADIYAH.pdf
“Sejarah Singkat Muhammadiyah”, MUHAMMADIYAH Cahaya Islam Berkemajuan, diakses, https://muhammadiyah.or.id/sejarah-singkat-muhammadiyah/
Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah,”Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah”,diakses, https://lensa.unisayogya.ac.id/mod/resource/view.php?id=87291
H.M. Sun’an Miskan,”Ideologi Muhammadiyah”, Klikmu Viral Pencerahan, diakses,https://klikmu.co/ideologi-muhammadiyah/#:~:text=Tetapi%20berdasar%20Manhaj%20Gerakan%20Muhammadiyah,Islami%20Warga%20Muhammadiyah%20(PHIM)